🦞 Asas Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum. Pelanggaran dan kejahatan tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau
Berlakunya peraturan perundang-undangan pidana menurut tempat didasarkan pada 4 asas, yaitu (1) asas teritorial; (2) asas personalitas/nasional aktif; (3) asas perlindungan/nasional pasif dan (4) asas universal. Asas teritorial telah diperluas oleh Pasal 3 KUHP dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1976.
Jadi, menurut hukum positif di Indonesia seseorang baru bisa dipidana jika telah ada aturan tentang perbuatan tersebut. Prinsip ini merupakan asas legalitas. Legalitas Hukum Adat . Asas legalitas dalam hukum adat juga diakui. Pengakuan akan hukum adat ini terdapat dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:
According to Islamic Law, the principle of retroactivity may be applied if it is based on the principle of justice and public order, and in establishing public order it should be accordance with the rules and spirit of syari'ah. The writer is of the opinion that for resolving a serious crime or violence in the past, it is better to use
Asas Teritorial Æ berlakunya Hukum Pidana didasarkan pada tempat terjadinya delik Pasal 2, 3 KUHP, contohnya: Budi membunuh Tono di Semarang. 2. Asas Nasionalitas Aktif Æ berlakunya Hukum Pidana didasarkan pada kewarganegaraan dari si pelaku tindak pidana Pasal 5, 6, 7 KUHP, contohnya: orang Indonesia yang membunuh orang lain di negara lain. 3.
asas-asas hukum islam dan teori-teori berlakunya hukum islam di indonesia oleh: kelompok 1 anggota : 1. marsel agustino saragih 21600235 2. freean gabriel sihombing 21600183 3. yohannes pangaribuan 21600209 4. enya dryland 21600239 5. kristina srirejeki simorangkir 21600190 6. ade cakra andalanswizh 21600208 mata kuliah : hukum islam
tujuan negara dengan mengadakan hukum pidana”.8 Menurut Samidjo: “Hukum Acara Pidana ialah rangkaian peraturan hukum yang menentukan bagaimana cara-cara mengajukan ke depan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan, dan bagaimana cara-cara menjatuhkan hukuman oleh hakim, jika ada orang yang disangka melanggar aturan hukum pidana yang telah
A. Asas Berlakunya Hukum Pidana Menurut Waktu 27 1. Asas Legalitas 27 2. Tujuan Asas Legalitas 28 H. Waktu dan Tempat Tindak Pidana 63 BAB V Pertanggungjawaban Pidana 67
Termasuk dalam Hukum Formil adalah hukum acara Pidana, Hukum Acara Perdata, dan Hukum Acara Tata Usaha Negara (Kansil, dalam Sulaiman, 2019, hlm. 270). Klasifikasi Hukum berdasarkan Wujudnya Menurut wujudnya, dapat dikenali hukum objektif, yaitu peraturan (kaidah) berlaku untuk umum yang mengatur hubungan antara satu orang atau lebih, tidak
25cKx.
asas berlakunya hukum pidana menurut tempat